Thursday, July 21, 2016

Cara Menetapkan SKS BKD Maksimal untuk Kegiatan A-D Tridharma Perguruan Tinggi Indonesia

Cara Menetapkan SKS BKD Maksimal untuk Kegiatan A-D Tridharma

Berapa sks maksimal untuk masing-masing kegiatan A s/d D dalam melaksakan tugas pokok dan penunjang Tridharma Perguruan tinggi ?
Pertanyaan ini sering dipertanyakan para dosen, termasuk ada yang tanya apakah ada perbedaan untuk dosen yang sudah serdos dan belum serdos ?

ketentuan BKD berlaku sama untuk semua dosen TETAP baik yang sudah serdos maupun belum serdos, yaitu minimal 12 sks dan maksimal 16 sks per semester (untuk Profesor harus ditambah 3 sks kewajiban khusus per tahun). Yang mempengaruhi jumlah sks tiap komponen kegiatan A-D adalah jabatan akademik yang dimiliki seorang dosen. Terus berapa sks untuk masing-masing Kegiatan A, B, C dan D. Ini cara perhitungannya:

Persentase minimal tugas pokok rujukannya Lampiran IV Permenpan & RB no. 17 tahun 2013

Untuk dosen tetap lulusan S2 dengan jabatan fungsional akademik AA maka tugas pokok dan penunjang Tridharma PT yang wajib dilaksanakannya per semester adalah :
Untuk kegiatan A:
Paling sedikit atau sama dengan 55%
untuk kegiatan B:
Paling sedikit atau sama dengan 25%
untuk kegiatan C:
Paling banyak atau sama dengan 10%
untuk kegiatan D:
Paling banyak atau sama dengan 10%

Misalnya dosen dengan jafung AA tsb mengambil 12 sks (minimal) semester ini, maka kewajiban dia dihitung sbb:
Kegiatan A minimal 55% x 12 = 6,6
Kegiatan B minimal 25% x 12 = 3
Kegiatan C dan D masing-masing maksimal 10% x 12 sks = 1,2

Misalnya ybs ambil 16 sks maksimal maka:
Kegiatan A minimal 55% x 16 = 8,8
Kegiatan B minimal 25% x 16 = 4
Kegiatan C + D masing-masing maksimal 10% = 1,6

Dosen dengan jafung Lektor:
Misalnya ambil 12 sks maka yang wajib:
Kegiatan A minimal 45% x 12 sks = 5,4
Kegiatan B minimal 35% x 12 sks = 4,2
Kegiatan C dan D masing-masing maksimal 10% = 1,2

Misalnya ambil 16 sks maka wajib:
Kegiatan A minimal 45% x 16 sks = 7,2
Kegiatan B minimal 35% x 16 sks = 5,6
Kegiatan C dan D masing-masing maksimal 10% = 1,6

Dosen dengan jafung Lektor Kepala:
Misalnya ambil 12 sks maka yang wajib:
Kegiatan A minimal 40% x 12 = 4,8
Kegiatan B minimal 40% x 12 = 4,8
Kegiatan C dan D masing-masing maksimal 10% = 1,2

Misalnya ambil 16 sks maka yang wajib:
Kegiatan A minimal 40% x 16 = 6,4
Kegiatan B minimal 40% x 16 = 6,4
Kegiatan C dan D masing-masing maksimal 10% = 1,6

Dosen dengan jafung GB selain kewajiban khusus 3 sks per tahun wajib laksanakan BKD regular 12-16 sks
Misalnya ambil 12 sks maka wajib:
Kegiatan A minimal 35% x 12 = 4,2
Kegiatan B minimal 45% x 12 = 5,4
Kegiatan C dan D masing-masing maksimal 10% = 1,2

Misalnya ambil 16 sks maka wajib:
Kegiatan A minimal 35% x 16 = 5,6
Kegiatan B minimal 45% x 16 = 7,2
Kegiatan C dan D masing-masing maksimal 10% = 1,6 sks

Pedoman BKD terbitan 2010 dan 2012 menetapkan kegiatan A+B minimal 9 sks harus laksanakan di PT sendiri, kegiatan C + D minimal 3 sks (bagi yang ambil sks maksimal) boleh dilaksankan di luar PT sendiri. PP no. 37 tahun 2009 tentang dosen menjelaskan dosen dengan tugas tambahan boleh hanya melaksakan BKD dengan kegiatan A sebanyak 3 sks di kampus yang dia pimpin.

Dari penjelasan di atas bisa disimpulkan apabila seorang dosen mengambil beban maksimal 16 sks, maka harus ada 3 sks untuk C+D, sehingga sisa 13 sks itu dialokasi untuk kegiatan A dan B, yang harus diperhatikan tidak boleh lebih kecil dari minimal sks yang wajib dilaksanakan sesuai Lampiran IV Permenpan & RB no. 17 tahun 2013 .

Dengan demikian untuk kegiatan A sks maksimal adalah:
AA sebanyak 9 sks (untuk gandeng 4 sks minimal kegiatan B)
Lektor sebanyak 7,2 sks (untuk gandeng 5,6 sks minimal kegiatan B)
Lektor Kepala sebanyak 6,6 sks (untuk gandeng 6,4 sks minimal kegiatan B)
Profesor sebanyak 5,8 sks (untuk gandeng 5,4 sks minimal kegiatan B)

Untuk kegiatan B sks maksimal adalah:
AA sebanyak 13- sks minimal kegiatan A= 13-8,8 = 4,2
Lektor sebanyak 13-7,2 = 5,8
Lektor kepala sebanyak 13-6,4= 6,6
Profesor sebanyak 13-5,6 = 7,2

Diatas BKD 16 sks per semester dapat dilaporkan sebagai beban lebih di SIPKD.

Rujukan :
PerMenpan no. 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional dosen dan 6 Lampiran
Pengembangan Karir Dosen: Dari Kepmen 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 menuju Permenpan & RB 17/2013
Pedoman BKD Tahun 2012 dan Lampirannya
Lampiran Beban Kerja Dosen Tahun 2010 atau di sini
Rubrik (Lampiran Beban Kerja 2010) yang disempurnakan Agustus 2011, atau sini atau disini
Tambahan Penjelasan dari Dikti untuk Rubrik BKD


2 comments:

  1. terima kasihn atas Informasi yang baik dan amat bermanfaat ini.semoga belum berubah hingga saat ini.

    ReplyDelete
  2. Terima kasih atas berbagai informasi yang menarik dan berguna

    ReplyDelete